OLEH: ¹Iwan Febryanto
Menyambut hari penyandang disabilitas internasional 2021, ada beberapa agenda yang belum tuntas terkait kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia. Berikut ini penulis ingin membahas secara singkat beban ganda perempuan penyandang disabilitas.
Kelompok masyarakat penyandang disabilitas memiliki hak asasi yang sama dengan kelompok masyarakat pada umumnya. Mereka memiliki hak asasi untuk hidup, beraktivitas, berinteraksi, mendapat penghargaan, kesempatan kerja, layanan pendidikan dan kesehatan dan layanan sosial dasar lainnya. Dalam kenyataan dimasyarakat, kelompok penyandang disabilitas masih menghadapi banyak kesulitan dan hambatan terutama terkait kondisi keterbatasan fisik, mental, stigma masyarakat, beban keluarga, kondisi arsitektural bangunan gedung, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tersedia.
Orang Dalam Disabilitas (ODD) menurut catatan Badan Kesehatan Dunia World Health Organization (WHO) tahun 2011 mencapai 15 – 25 % populasi dunia. Diperkirakan jumlah mereka mencapai 1 milyar jiwa. WHO memperkirakan di Indonesia jumlah penyandang disabilitas mencapai 25 juta jiwa. Berdasarkan hasil sensus tahun 2010, sekitar 3,11 % dari total penduduk Indonesia atau sekitar 8 juta jiwa merupakan penyandang disabilitas. Selanjutnya 163.000 jiwa merupakan penyandang cacat berat yang tidak produktif. Data Kementerian Kesehatan jumlah penyandang cacat di Indonesia tahun 2011 sebanyak 6,7 juta 2,90 %. Sementara itu hasil penelitian dan data PUSDATIN Kementerian Sosial tahun 2010 menyatakan bahwa jumlah penyandang disabilitas Indonesia adalah 11,580,117 orang, yang terdiri dari 3,474,035 orang penyandang disabilitas penglihatan (tuna netra), 3,010,830 orang penyandang disabilitas fisik2, 2,547,626 orang penyandang disabilitas pendengaran (tuna rungu), 1,389,614 orang penyandang disabilitas mental, dan 1,158,012 orang penyandang disabilitas kronis. Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia termasuk bagi warga negara yang menyandang disabilitas telah dijelaskan dalam Pasal 41 Ayat (2) dan Pasal 42 UU HAM. Komitmen pemerintah semakin kuat melalui sejumlah kerangka regulasi seperti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan dukungan anggaran baik melalui APBN maupun APBD.
UN-ESCAP, United Nation Women and Girl with Disability in the Asia Pasific Region menegaskan bahwa Orang Dalam Disabilitas (ODD) maupun Anak Dalam Disabilitas (ADD) harus mendapat perlakuan inklusif. Maknanya mereka harus mendapat penghargaan, perlakukan yang adil dan layanan yang baik, melalui rumusan arus kebijakan negara dan daerah maupun dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Secara spesifik UN-ESCAP menegaskan pentingnya mengurangi beban ganda (double burden) yang menimpa Perempuan Disabilitas (Women with Disability). Artinya beban mereka selain faktor keterbatasan fisik yang diderita, juga faktor gender sebagai perempuan yang rentan terhadap perlakuan tidak adil dalam masyarakat. Beban ganda ini tidak jarang membuat perempuan penyandnag disabilitas menghadapi tekan psikologis, rasa frustrasi, tidak percaya diri, ketakutan dan kondisi marjinalisasi sosial dan keluarga. Konstruksi sosial harus diubah dengan mengubah paradigm kita tentang penyandnag disabilitas dan memandang mereka memiliki hak-hak dasar dan asasi yang harus dipenuhi negara dan masyarakat. Terutama bagi pengambil kebijakan di pemerintahan diperlukan pemahaman dan afirmasi perencanaan penganggaran responsive bagi perempuan disabilitas. Perencanaan penganggaran tercermin dalam APBN dan APBD. Dalam pelaksanaan kegiatan juga diperlukan fleksibilitas penganggaran responsive gender dan women in disability.
Keterbatasan ganda Perempuan disabilitas
Disabilitas adalah gangguan dan keterbatasan fisik maupun mental yang terjadi pada seseorang karena faktor bawaan (congenital) maupun karena faktor gangguan lainnya sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas dan sakit (post syndrome). Pemahaman lebih umum juga dapat dijelaskan bahwa disabilitas juga terkait dengan menurunnnya kemampuan seseorang akibat keterbatasan sebagai bagian dari kondisi manusia. Secara biologis setiap orang akan mengalami kerusakan temporer ataupun permanen pada satu titik dari kehidupannya. Mereka yang bertahan hidup hingga usia tua dan lanjut usia (lansia) juga akan mengalami peningkatan kesulitan dalam fungsi hidupnya.
Secara alamiah jumlah penduduk Indonesia dengan usia diatas 70 tahun di tahun 2020 mencapai 25% dari jumlah penduduk. Artinya sekitar 80 juta jiwa penduduk Indonesia mengalami penurunan kapasitas fisik, fikiran-intelektual, mental dan ruang gerak-mobilitas. Jika digabung dengan jumlah disabilitas fisik dan mental maka jumlah mereka mencapai 100 juta jiwa, atau setara dengan 40% jumlah populasi. Karena itu struktur demografi penting dirancang baik dalam keluarga, masyarakat maupun negara. Keseimbangan demografi berdasarkan struktur usia anak-anak, remaja, dewasa produktif dan usia lanjut penting dijaga oleh negara dan masyarakat dalam rangka membangun keseimbangan dan keberlanjutan. Dalam konteks ini juga dapat dirancang struktur demografi dimana jumlah populas usia produktif dapat diperbesar rasio dari jumlah usia anak dan lansia.
Dalam konteks keluarga bahwa sebagian dari keluarga besar memiliki anggota keluarga dengan disabilitas, dan penting didorong agar orang-orang nondisabilitas mengambil tanggungjawab untuk membantu dan memperhatikan kerabat mereka, teman, saudara atau tetangga yang memiliki disabilitas.
Disabilitas adalah sebuah istilah yang mencakup gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan umumnya terkait masalah fungsi atau struktur tubuh; suatu pembatasan kegiatan biasanya terkait dengan kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas dan tindakan, selanjutnya pembatasan partisipasi seringkali terkait dengan situasi untuk ikut serta dalam kehidupan bersama seperti kegiatan sosial, ekonomi dan politik.
Pendekatan inklusif yang memberikan pengakuan dan penghargaan kepada Orang Dalam Disabilitas (ODD) maupun Anak Dalam Disabilitas (ADD) mampu mengubah paradigma kita bersama. Manfaatnya ODD maupun ADD justru menjadi subyek yang berkontribusi dalam kegiatan sosial, ekonomi, budaya dan politik. Beberapa penyandang disabilitas mampu membuktikan keahlian dan keterampilannya dalam seni dan budaya. Seorang pelukis dengan menggunakan mulut berasal dari Malang mampu melahirkan lukisan bermutu dengan pengakuan dunia. Mereka melukis dengan mulut karena tidak memiliki kaki dan tangan. Keterbatasan indra kaki dan tangan tidak membatasi kreatifitas untuk berkarya seni. Beberapa penyandang tuna rungu, tuna grahita, tuna netra mampu menampilkan keahlian mereka sehingga mereka menjadi orang-orang produktif dan konstruktif dalam masyarakat.
Dengan memahami bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan potensi untuk tumbuh berkembang maka konsep tentang penyandang disabilitas juga berkembang bahwa mereka tidak selalu menjadi beban sosial ekonomi masyarakat. Hal ini sesuai dengan paradigma United Nation on The Right of Persons with Disabilities (UN-CRPD) dalam Pasal 1 aline 2 yang menguraikan konsep disabilitas secara luas yakni mereka yang memiliki penderitaan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang mana interaksi dengan berbagai hambatan tersebut dapat menyulitkan partisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Simpul: Perlindungan Perempuan Disabilitas
Pengakuan dan penghargaan terhadap penyandang disabilitas dapat diwujudkan dengan memberikan perlindungan dan jaminan bagi mereka dalam kehidupan keluarga, lingkungan kerja dan lingkungan sosial. Perlindungan yang lebih penting lagi dapat diberikan kepada perempuan disabilitas karena mereka merupakan kelompok rentan sebagai akibat keterbatasan dan hambatan ganda (double burden) yakni keterbatasan sebagai penyandang disabilitas dan hambatan sebagai perempuan.
Dalam makna yang lebih luas para penyandang disabilitas membutuhkan layanan sosial khusus yang sesuai jenis disabilitas yang diderita misalnya untuk tuna netra butuh tongkat dan layanan dasar untuk membantu dalam bergerak dan bekerja, tuna daksa membutuhkan kursi roda yang sesuai kebutuhannya, ada pula disabilitas dewasa yang membutuhkan layanan usaha ekonomi produktif sesuai dengan disabilitas yang dideritanya. Dalam kelompok disabilitas kita juga sering menjumpai disabilitas berat dan kronis dimana penderita selain lumpuh juga tidak berdaya secara intelektual sehingga sangat tergantung pada anggota keluarganya maupun orang lain untuk kelangsungan hidupnya.
Tidak jarang para disabilitas menderita beban ganda selain tuna rungu juga lumpuh dan cacat mental, sebuah kondisi yang sangat menyedihkan bagi mereka dan keluarganya. Diantara berbagai jenis dan kelompok disabilitas, para perempuan penyandang disabilitas menghadapi beban lebih berat lagi. Karena itu diperlukan perlindungan sosial, ekonomi dan hukum secara kuat oleh negara dan masyarakat.
Bentuk perlindungan hukum yang strategis adalah dalam bentuk regulasi seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah untuk didaerah. Melalui perlindungan hukum dan regulasi perempuan penyandang disabilitas mendapat pengakuan dan penghargaan negara untuk dilindungi dan dihargai hak-hak dasarnya dalam kehidupa sosial, ekonomi, politik dan budaya. Bentuk perlindungan ekonomi yang esensial adalah jaminan hidup (jadup) dari negara, bantuan modal usaha ekonomi produktif dan subsidi dalam penggunaan energi dan transportasi.
Tujuannya agar perempuan penyandang disabilitas menjadi produktif dan memiliki kepercayaan diri yang tinggi sebagai manusia yang tangguh dan mandiri dengan segala keterbatasan fisiknya. Bentuk perlindungan sosial adalah dari dalam keluarga dan saudaranya yang nondisabilitas agar berjuang melindungi dan menjaga harkat martabat anggota keluarga perempuan penyandang disabilitas. Perlindungan negara dalam bentuk jaminan dan asuransi perempuan penyandang disabilitas (APPD) seperti jaminan kesehatan, pendidikan, pangan, rumah layak huni, peralatan agar mereka produktif dan mampu interaksi sosial. Jaminan ini akan sangat membantu pada saat terjadi pandemic Covid 19 dimana kelompok rentan menjadi kelompok paling dirugikan.
Mereka juga harus mendapat multilayanan sosial dasar karena memenuhi persyaratan sebagai KPM seperti bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan rumah layak huni, bantuan modal usaha produktif. Namun dalam kenyataan saat pandemic Covid 19 sekarang ini mereka tidak terjangkau dan kurang mendapat perhatian. Negara luput dan tidak berdaya memberikan layanan bantuan bahkan pendataan.
Seluruh bentuk perlindungan akan mungkin jika perencanaan penganggaran tercermin dalam APBN dan APBD untuk kelompok rentan khususnya perempuan korban kekerasan dan perempuan difabel. Dalam politik anggaran dikenal dengan Responsive Gender and Disability Budget Plan (RGDBP) atau Perencanaan Penganggaran Responsif Gender dan Difabel (PPRGD).
¹. Penulis adalah konsultan Setnas SLRT, peneliti independen, Hp. 081317942168. Email; iwan.febrianto59@gmail.com
². Patut diduga jumlah ini adalah jumlah penyandang disabilitas fisik bawaan sejak lahir (congenital), sebab jika digabung dengan jumlah cacat fisik akibat post trauma atau KLL akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas maka angkanya bisa lebih besar. Sebagai catatan jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas setiap tahun rata-rata 28.000 jiwa dalam 5 tahun terakhir. Jika jumlah korban luka berat dan kecacatan sama dengan korban tewas maka dalam 10 tahun terakhir jumlah kecacatan mencapai 280.000 jiwa.




