Refleksi di Hari Pendidikan: “Ketika Bully Terjadi di sekolah, yang Salah Guru dan Kepala Sekolah”

0
262

Oleh : Sahra, M.Pd

Jangan cemberut atau marah ketika membaca judul tulisan saya ini. Namun mari kita merefleksikan makna dari kalimat itu dengan membaca dan perenungan diri, setelahnya kembali pada mindset diri masing-masing.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) adalah landasan hukum utama pengelolaan pendidikan di Indonesia. UU ini mengatur kurikulum, jalur pendidikan (formal, nonformal, informal), jenjang pendidikan, serta standar nasional pendidikan untuk mewujudkan pemerataan, mutu, dan efisiensi pendidikan.

Tujuan Pendidikan dalam Undang-undang ini yaitu Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Berarti bagaimana kepala sekolah beserta guru dan tenaga kependidikan di sekolah merancang Visi Misi sekolah untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional. Ketika sudah merancang bahkan sampai menentukan indikator agar tercapainya tujuan.. Ya harus dijalankan dalam program-program sekolah.

2. Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 (Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024) fokus pada 5M: Merencanakan, Melaksanakan, Menilai pembelajaran/pembimbingan, Membimbing/melatih peserta didik, dan Menjalankan tugas tambahan. Beban kerja efektif 24-40 jam tatap muka/minggu, mencakup bimbingan karakter, wali kelas, serta narasumber. Inilah tugas kita sebagai guru. Di situ jelas sudah tugas pokok kita disertai dengan rincian yang kita lakukan selama di sekolah.

Ada guru kelas bagi tingkat dasar, ada guru mapel bagi tingkat menengah, ada guru BP, ada wali kelas juga. Jika ulas satu persatu maka tulisan saya ini akan panjang. Silakan dibaca, dipahami dan tak ada 1 pun dari tugas itu tak memiliki kaitan sama sama lain. Semua bersimpul utuh yang berakhir pada karakter baik anak didik. Memanusiakan manusia dan bertumbuh sesuai kodrat anak dan tujuan pendidikan nasional.

3 Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, Guru Wali adalah guru mata pelajaran (SMP/SMA/SMK) yang mendampingi sekelompok murid secara personal sejak masuk hingga lulus untuk memantau akademik, karakter, serta minat-bakat. Tugas utamanya mencakup pembimbingan rutin, kolaborasi dengan BK/Wali Kelas, dan pelaporan perkembangan, dengan beban kerja ekuivalen 2 jam tatap muka per minggu. Masih diranah yang sama, berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, mari kita baca khususnya Pasal 9, 14, dan 18 terkait guru wali.

Jika boleh saya simpulkan peran guru wali itu sebagai pendamping atau pembimbing bagi kelompok anak yang diberikan oleh sekolah untuk mengatasi permasalahan belajar siswanya. Sebagai motivator yang memberikan dorongan semangat juang, semangat mencoba, semangat baik/positif bagi siswanya. Sebagai mediator yang menghubungkan atau menjembatani komunikasi antara siswanya dengan orang tua mereka karena terkadang ada kendala tertentu anak tak terbuka pada orang tuanya. Termasuk dengan gurunya.

Yang terakhir sebagai pemberi nyata contoh baik untuk siswanya, baik segi sikap dan perilaku. Apakah peran ini sudah kita laksanakan di sekolah ? Sayangnya sementara ini masih banyak guru wali kurang berperan hanya sekedar pemenuhan jam dan validasi info GTK.

4. Guru kelas atau guru mapel masih minim untuk memberikan pembelajaran bermakna pada siswanya. Contoh nyata setelah mengajar di kelas, guru mengganggap tuntas sudah pembelajarannya. Padahal pembelajaran hakiki di sekolah adalah ketika siswa berinteraksi dengan temannya, gurunya dan warga sekolah ketika jam istirahat. Mengapa begitu? Pemantauan saat jam istirahat sekolah sangat krusial untuk menjamin keamanan fisik dari kecelakaan permainan, mencegah perilaku bullying atau konflik antarsiswa, serta memastikan anak beristirahat dengan cukup agar kembali fokus belajar. Pengawasan membantu menciptakan lingkungan sosial yang positif dan sehat bagi perkembangan anak.

5. Guru BP seharus memantau siswa selama istirahat. Guru BP di sekolah menengah biasanya tak mengajar di kelas. Itu artinya mereka akan bekerja ketika ada perintah mengisi jam kosong.. Menangani anak bermasalah, bahkan memberikan sanksi bagi anak berkasus. Begitu yang terjadi biasanya. Padahal tak seperti itu loh. Ayo kita tumbuhkan mindset diri sebagai guru BP. Saat siswa istirahat lakukan pemantauan. Syukur jika ada CCTV di sekolah dan bisa di koneksikan di laptop atau HP gurunya. Sehingga hal-hal yang ditulis pada bagian nomor 4 bisa kita kontrol.

Lakukan pendekatan behavior pada siswa agar mereka memahami setiap tindakan pasti ada konsekuensinya.. Hindari kata sanksi. Pemantauan ini juga memastikan waktu istirahat tidak digunakan untuk hal-hal yang justru membuat mereka kelelahan, melainkan benar-benar istirahat yang aman dan memulihkan energi. Dan Memastikan anak tetap berada di area sekolah dan tidak keluar tanpa izin.

6. Wali kelas. Wali kelas berfokus pada administrasi kelas mulai mengatur tempat duduk siswa, mendata kehadiran siswa, bahkan mencatat hal-hal baik atau tak baik yang dilakukan siswa sehingga wali kelas mampu berkomunikasi harian dengan orang tua terkait anaknya. Itulah bedanya dengan guru Wali berfokus pada pembinaan karakter, akademik, dan pendampingan personal siswa jangka panjang. Keduanya berkolaborasi memantau perkembangan siswa secara utuh. Bisa membuat group bersama siswa atau bersama orang tua siswa untuk menginfokan jadwal atau kegiatan sekolah, diskusi dan memberikan motivasi untuk semangat belajar siswa dan brainstorming untuk orang tua mendidik anak generasi alpha ini.

7. Kepala sekolah Termasuk implikasi Permendikbudristek No 25 Tahun 2024 yang (mengubah beban kerja), tugas pokok kepala sekolah kini berfokus sebagai manajer, supervisor dan administrator. Kepala sekolah adalah guru dengan tugas tambahan untuk mengelola SDM dan sumber daya pendidikan guna mencapai 8 standar nasional. Kepala sekolah dibantu oleh Guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.

8. Tenaga kependidikan Biasanya ini suport sistem terbaik bagi kepala sekolah terkait pengelolaan dana BOS, administrasi sekolah terkait penyediaan ATK bagi guru dan laporan sekolah (laporan bulanan, Laporan siswa ketika orang tua meminta laporan kehadiran anaknya, kenaikan pangkat guru/GTK, dll) termasuk juga mempersiapkan presensi kehadiran siswa setiap hari yang akan diedarkan oleh wali kelas masing-masing.

9. Permendikdasmen nomor 6 tahun 2026 tentang Budaya sekolah aman dan nomor 7 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan kearsipan. Kedua peraturan ini sangat membantu sekolah untuk memberikan rasa yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah untuk mendukung empat pilar utama bagi siswa yaitu pemenuhan kebutuhan spiritual siswa di sekolah, perlindungan fisik anak selama di sekolah, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural (ekspresi bakat, bebas diskriminasi) dan keababan dan keamanan digital (literasi digital, perlindungan data) sehingga pembelajaran berkualitas dengan tata kelola kearsipan yang komprehensif, terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjamin autentisitas arsip, baik bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan siswa.

Setelah membaca tulisan ini, mari kita renungkan diri sebagai kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan bahkan saya sendiri sebagai pengawas sekolah, ketika kita melakukan tugas sesuai tugas pokok dan tugas tambahan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 dan juga nomor 13 tahun 2025 tentang menguatkan arah kebijakan melalui pembelajaran mendalam.

Kinerja kita dalam sekolah itu berkaitan semua, tak terpisah dan saat kita semua bergerak sesuai dengan tugas dan prinsip pembelajaran berkedasaran, bermakna, dan menggembirakan tak ada celah kejadian bully terjadi. Sekolah sebagai rumah,ke dua bagi siswa berarti menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman dan kekeluargaan. Siswa bisa tumbuh dan bertumbuh tidak hanya akademik tapi juga pengembangan karakternya dengan menanamkan rasa peduli dan empati (kemanusiaan), bukan sekedar nilai.Demikian tulisan saya ini, mohon maaf ketika dengan judul tulisan saya ada yang kurang setuju, itu hanya sebagai pemantik bagi para pembaca, dan mencerna pesan tersirat dari bacaan yang di baca. Terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini