
SUMBAWA- SK Gubernur NTB digugat oleh pejabatnya sendiri. Adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Muhamad Taufiq Hidayat, yang bersuara lantang menggugat. Menurut Taufik, telah terjadi tindakan Maladministrasi dalam penempatan jabatan struktural. Sehingga SK Gubernur NTB yang mendemosi sejumlah pejabat eselon II menjadi cacat hukum. Demikian dikatakan Taufiq kepada media ini Kamis (29/1/26)
SK yang dimaksud adalah SK Gubernur NTB Nomor: 800.1.3.3/05/BKD/2026 tentang Mutasi/Rotasi Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, tanggal 9 Januari 2026.
Untuk diketahui, ada lima pejabat eselon II yang diturunkan jabatannya ke eselon III. Selain Taufiq, ada Najamudin, Khaerul Akbar, Subhan Hasan, dan Hj Nuryanti.
“Dengan ini saya menyatakan tidak dapat menerima keputusan tersebut,” kata Taufiq dalam suratnya yang diterima radarsumbawa.com. “Dan untuk itu saya memilih mengakhiri pengabdian melalui ASN, dan dengan surat keberatan administratif ini, saya juga sekaligus mengajukan surat usulan untuk Pensiun Dini,” lanjutnya.
Menurutnya, SK Gubernur yang mendemosi dirinya dengan beberapa pejabat lainnya, adalah bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Taufik menilai, terjadi Maladministrasi dalam pelaksanaan pengisian jabatan-jabatan struktural pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 32 Tahun 2025.
Dikatakan, dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 sejak 1 Januari 2026, otomatis menempatkan kedudukan seluruh pejabat struktural dan lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, hanyalah sebagai ASN Aktif, tapi mereka semuanya Non Aktif dalam Jabatan struktural ‘(Non Job)’.
Untuk dapat aktif kembali dalam jabatan, haruslah dilakukan pengukuhan dan pelantikan pejabat di semua OPD sesuai SOTK (Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025). Dengan demikian, untuk dapat dilantiknya pejabat-pejabat di seluruh OPD Pemprov NTB, maka yang terlebih dahulu harus dikukuhkan dan dilantik, adalah pejabat-pejabat yang nantinya akan terlibat dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Setda NTB sebagai Tim Penilai Kinerja ASN atau Tim Perumus Mutasi/Promosi.
Mereka terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB sebagai Ketua, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB sebagai Sekretaris, dan Asisten Administrasi Umum, Inspektur Provinsi (Inspektorat NTB), dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB (Anggota BAPERJABAT).
Namun dalam praktiknya saat pengukuhan dan pelantikan pejabat struktural pada tanggal 9 Januari 2026, kedudukan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Sekda Prov. NTB) yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah pejabat yang memiliki jabatan organik definitif setara atau setingkat lebih tinggi dari jabatan Plt/Pj yang diembannya.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebelum SOTK baru berlaku, jabatan organiknya adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sejak berlakunya SOTK baru, 1 Januari 2026, Pj. Sekda Prov. NTB (Ketua BAPERJAKAT), bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setda NTB (Sekretaris BAPERJAKAT), dan Asisten Administrasi Umum (Anggota BAPERJAKAT) belum pernah dikukuhkan dan dilantik dalam jabatan organiknya sesuai norma baru (Pergub No. 32 Tahun 2025),
Sehingga dengan demikian Pj. Sekda Prov. NTB yang masa tugas sedianya berakhir 10 Januari 2026, dengan tidak dikukuhkan dan dilantik dalam jabatan organiknya dalam SOTK baru atau norma baru, maka otomatis jabatan sebagai Pj. Sekda Prov. NTB berakhir tanggal 1 Januari 2026 (sejak berlakunya Pergub SOTK baru) dan hanya berstatus ASN aktif dan Non Aktif dalam jabatan struktural atau sama seperti pejabat lainnya “Non Job”.
“Oleh sebab itu segala tindakan administratif yang dilakukan sejak 1 Januari 2026 yang mengatasnamakan Pj. Sekda Prov NTB dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Taufik.
Begitu juga dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Asisten Administrasi Umum, serta semua pejabat struktural yang belum dikukuhkan dan dilantik serta diambil sumpahnya dalam norma baru (Pergub 32/2025), maka segala tindakan administratif yang mengatasnamakan jabatannya tersebut juga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Mengingat BAPERJAKAT Setda Prov. NTB tidak memiliki legalitas (legal standing) sesuai norma baru (Pergub NTB Nomor 32 Tahun 2025), maka segala tindakan administratif yang ada keterlibatan atau melibatkan pejabat-pejabat tersebut baik langsung ataupun tidak langsung, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena sudah cacat formil. (jar)




