Ricuh Eksekusi Lahan, Tiga Polisi Terluka

0
280

SUMBAWA- radarsumbawa.com – Upaya eksekusi lahan di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Rabu (5/10/25) berlangsung ricuh. Pasukan polisi dari Polres Sumbawa yang datang dihadang oleh warga yang menguasai lahan. Upaya persuasif yang dilakukan polisi gagal. Tak ayal, bentrok pun terjadi. Warga yang sejak awal bersenjata batu dan senjata tajam melawan. Setidaknya tiga anggota Polres Sumbawa terluka akibat disabet senjata tajam.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, S.IK., dalam keterangan pers di Mako Polres Sumbawa Rabu malam, mengungkapkan bahwa kegiatan eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sumbawa.

Lahan yang menjadi objek sengketa seluas 1,58 hektar. Upaya Eksekusi ini sudah berlangsung sejak tahun 1996. Baru kali ini kembali dieksekusi setelah beberapa kali mengalami penundaan. Menurutnya eksekusi ini sebenarnya sudah beberapa kali ditunda, bahkan sejak tahun 1996, karena situasi di lapangan yang tidak kondusif. “Pelaksanaan eksekusi kali ini merupakan upaya ketiga, dengan pengamanan yang lebih kuat melibatkan Brimob Polda NTB,” ungkap Kapolres.

Namun, saat tim gabungan mendekati lokasi sekitar pukul 07.00 WITA, warga sudah lebih dulu menutup akses jalan dan melakukan perlawanan. Meski aparat sempat mengedepankan pendekatan humanis dan melakukan imbauan, situasi berubah menjadi ricuh setelah massa menyerang petugas dengan senjata tajam dan panah.

Akibat insiden tersebut, tiga anggota polisi mengalami luka-luka, yakni:

  1. Aipda I Gusti Bayu Yogi Anggara, Kasubnit 1 Samapta, mengalami luka akibat benda tumpul serta gores di hidung dan bibir.
  2. Bripka I Nyoman Adi Putra, Kanitbintibsos Satbinmas, mengalami luka robek di lengan kiri akibat tebasan senjata tajam.
  3. Briptu Ahlan Tamara Fausta, Bamin Sikeu, mengalami luka robek di kaki kanan dan telah menjalani operasi di RSUD Sumbawa.

Berkaitan dengan itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk menindak pelaku penyerangan serta provokator yang memicu kericuhan. “Ini sudah masuk ranah pidana,” ujarnya. (jar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini