
SUMBAWA – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa menuntaskan enam rangkaian kegiatan Sosialisasi Ketentuan Cukai Tahun Anggaran 2026. Kegiatan terakhir digelar di Aula Kantor Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kamis (8/10).
Sosialisasi ini menyasar pedagang rokok, pemilik kios, dan toko kelontong. Untuk memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, penyelenggara juga melibatkan pemilik kendaraan angkutan antarkabupaten serta Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Penentuan lokasi dan peserta sosialisasi turut mempertimbangkan hasil analisis Operasi Gabungan (Opgab) pada 2025 dan 2026. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan cukai sekaligus mempersempit jalur distribusi rokok ilegal.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 143 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Tembakau/Rokok Ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., selaku penanggung jawab kegiatan, menyampaikan bahwa penuntasan seluruh rangkaian sosialisasi pada pekan pertama Triwulan IV merupakan hasil koordinasi antara Satpol PP, Bea Cukai, serta pemerintah kecamatan dan desa.
Antusiasme masyarakat dan pelaku usaha terhadap kegiatan ini juga dinilai positif. Bahkan, muncul usulan agar sosialisasi serupa dapat dilaksanakan secara merata di seluruh desa di Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Empang, Kepala Desa Gapit, Kepala Bidang P2U Satpol PP Kabupaten Sumbawa M. Sukarman, S.TP., selaku koordinator kegiatan, Kasi Penyuluhan dan Pengawasan, tim teknis Bea Cukai Sumbawa, serta jajaran pejabat fungsional Satpol PP Kabupaten Sumbawa.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Sumbawa berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai semakin meningkat, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif.




