Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat

0
244
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol M.Kholid dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/2/2026),

MATARAM- Beberapa hari setelah ditangkap, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi akhirnya dipecat. Pemecatan ini tentu setelah melalui sidang kode etik profesi di Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol M.Kholid dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/2/2026), mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri dalam perang melawan narkoba.

Dijelaskan bahwa kasus ini terungkap dari pengembangan penanganan perkara sebelumnya yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam jaringan narkotika. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB, pada 3 Februari 2026 dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine,” ujar Mohammad Kholid.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram yang berada dalam penguasaan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka langsung dilakukan penahanan.

Selain proses pidana, Polda NTB juga mengambil langkah tegas secara internal. Oknum perwira tersebut telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini menegaskan bahwa Polda NTB tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh personel internal.

Tidak ada perlindungan terhadap pangkat, jabatan, maupun posisi struktural,” tegasnya. Kabid Humas memastikan proses hukum pidana terhadap tersangka terus berjalan.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menyuplai barang haram tersebut. (yes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini