
MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Sikap tersebut disampaikan menyusul adanya hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat.
Dr. H. Ahsanul Khalik, juru bicara Pemprov NTB, mengatakan Pemprov NTB menghargai langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah. “langkah yang diambil sama sekali bukan untuk menahan izin, melainkan penataan agar semua berjalan dengan baik dan dalam koridor yang benar,” kata Ahsanul (31/1/26)
Pemprov NTB hingga saat ini belum menerbitkan IPR untuk 15 dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. Sejauh ini, pemerintah provinsi baru menerbitkan satu IPR, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang sengaja ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project).
Menurut Pemprov NTB, langkah tersebut diambil bukan untuk menghambat, melainkan sebagai uji tata kelola agar praktik pertambangan rakyat benar-benar berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
“IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan,” kata Aka.
Ia mengajak semua pihak belajar dari dampak yang selama ini membuat masyarakat menderita. Pengalaman masa lalu, menurutnya, menjadi pelajaran penting. Berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah NTB, seperti banjir dan tanah longsor, disebut tidak lepas dari pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati.
Ketika intensitas hujan meningkat, kawasan yang tidak tertata dengan baik menjadi rentan terhadap bencana. Karena itu, Pemprov NTB memilih bersikap ekstra hati-hati agar kebijakan hari ini tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.
“Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemprov NTB menekankan perlunya selektivitas dan proses berbasis dokumen. Gubernur NTB telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses permohonan IPR secara selektif dan berdasarkan kelengkapan dokumen.
Selain aspek teknis, Pemprov NTB saat ini juga tengah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi fondasi tata kelola pertambangan rakyat, yaitu Perda penarikan retribusi pertambangan dan Perda tata kelola pertambangan rakyat (WPR/IPR). Perda tersebut mengatur mekanisme retribusi dan tata kelola WPR/IPR agar pengelolaan tambang rakyat memiliki kepastian hukum dan standar yang jelas.
“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan. Dan kita tidak menginginkan hal itu,” kata Aka.
WPR/IPR diarahkan sebagai instrumen untuk memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan, memastikan manfaat ekonomi dirasakan terlebih dahulu oleh warga sekitar, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. (AKA)




