Mantan Bupati Lobar Tersangka

0
360

MATARAM – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan mantan Bupati Lombok Barat berinisial ZA (Zaini Aroni) menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Lombok City Center (LCC) Kabupaten Lombok Barat.

Penetapan tersangka ini disampaikan melalui release Kejati yang siterima media ini Senin (24/2/25). Sebelumnya penyidik pidana khusus Kejati NTB telah menetapkan mantan direktur utama PT. Patut Patuh Patju (Tripat) berinisial LAS dan Eks. 

Selain itu, Direktur PT. BLISS Pembangunan berinisial IT menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi LCC Lombok Barat. Saat ini sdr. Azril Sopandi masih menjalani hukuman pidana penjaranya di Lapas Kelas II.A Kuripan Lombok Barat. 

Tersangka ZA ditersangkakan oleh Penyidik karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka ZA ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah. (yess)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini