Komisi IV Dorong APH Usut Kualitas Bangunan SMPN 1 Praya

0
226

PRAYA-Pro kontra rehab SMPN 1 Praya Kabupaten Lombok Tengah yang menelan biaya sebesar Rp 3,8 miliar terus bergulir. Karena menjadi konsumsi publik, akhirnya membuat anggota DPRD Lombok Tengah khususnya Komisi IV turun mengkroscek ke lokasi proyek. Di lokasi proyek, rombongan Komisi IV menemukan adanya dugaan kualitas bangunan proyek di beberapa titik bangunan dengan kualitas buruk.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Hamzan Halilintar di kantornya menyatakan, pihaknya membenarkan isu pro kontra yang berkembang ditengah masyarakat terhadap pembangunan rehab SMPN 1 Praya tahun anggaran 2024 kemarin. Merujuk dari isu tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh Komisi IV yang membidangi Pendidikan untuk turun melakukan kroscek ke lokasi proyek. Hasilnya ada beberapa temuan yang dilijat langsung oleh Komisi IV terutama terhadap kualitas rehab sekolah pavorit tersebut. “Karena santer dibicarakan masyarakat, akhirnya kita memutuskan untuk turun melihat langsung kondisi rehab SMPN 1 Praya,” ungkapnya.

Dilokasi proyek, pihaknya menemukan masih dikerjakannya sekolah tersebut oleh pihak rekanan. Padahal proses pengerjaan rehab itu harusnya sudah tuntas dikerjakan oleh pihak rekanan pada tanggal 28 Desember tahun 2024 kemarin. “Dengan adanya aktivitas rekanan proyek di tahun 2025 ini kami dari Komisi IV mempertanyakan hal itu,” terangnya.

Bukan hanya itu, yang paling parah menurutnya terdapat kualitas beberapa bangunan yang tergolong buruk. Seolah demi memgejar target batas waktu pengerjaan, rekanan spertinya diduga mengabaikan kualitas bangunan. Dan dengan kualitas bangunan yang doduga buruk, akan berdampak pada nyaman dan amannya siswa menerima pendidikan diriangan yang direhab tahun 2024 kemarin. “Dengan kualitas yang buruk, kami khawatir kepada keselamatan siswa dan guru,” tegasnya.

Berdasaarkan temuan-temuan tersebut, ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan Komisi IV terhadap pembangunan rehab SMPN 1 Praya tahun 2024 kemarin. Diantara rekomendasi tersebut seperti meminta pihak penyedia dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk segeea memutus kontrak dsn memblack list pihak rekanan. Selain itu, pihak Dinas terkait juga diminta untuk memberlakukan denda kepada rekanan yang hingga saat ini masih terlihat melakukan akktivitas dilokasi proyek. “Demi keselamatan siswa dan menyelamatkan keuangan negara, dinas harus tegas dalam hal ini,” ujarnya.

Melihat dinamika yang terjadi baik ditengah masyarakat dan dilokasi proyek, Komisi IV meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas segala bentuk digaan kerugiaan negara yang terjadi di rehab SMPN 1 Praya yang menelan miliaran uang Negara. Pasalnya jika persoalan ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan berdampak kepada kualitas bangunan proyek di dinas-dinas lainnya di Pemkab Loteng. “Intinya harus ada efel jera bagi siapapun yang bermain-main dengan keuangan Negara,” paparnya.(wid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini