Oleh: Sahra Mastar
Mulai tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan ini tidak sekedar pergantian nama, melainkan bagian dari upaya memperbaiki sistem penerimaan agar lebih inklusif dan berkualitas.
Jakarta, 30 Januari 2025 – Dalam rangka menghimpun masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik.
Dilansir dari Antaranews.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan alasan pergantian sistem yaitu “kami ingin memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua,” ujarnya. Diuraikan oleh Mendikdasmen, bahwa dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimanaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Berikut kuota tiap jalur SPMB 2025 mulai dari SD, SMA/SMK
Jenjang SD :
Jalur domisili : Minimal 70%
Jalur afirmasi : minimal 15%
Jalur mutasi : maksimal 5%
Jalur prestasi : tidak ada jalur prestasi
Jenjang SMP :
Jalur domisili : minimal 40%
Jalur afirmasi : minimal 20%
Jalur mutasi : maksimal 5%
Jalur prestasi : minimal 25%
Jenjang SMA :
Jalur domisili : minimal 50%
Jalur afirmasi : minimal 30%
Jalur mutasi : maksimal 5%
Jalur prestasi : minimal 30%
Untuk penerimaan di tingkat SMP, jalur yang digunakan masih sama, tetapi terdapat perubahan dalam proporsi masing-masing jalur. Sementara itu, penerimaan SMA/SMK akan ditetapkan berdasarkan kebijakan tingkat provinsi untuk mengakomodasi siswa lintas kabupaten/kota.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa SPMB bukan sekedar perubahan nama, tetapi bagian dari kebijakan baru yang bertujuan memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih baik dan merata. Dengan sistem ini diharapkan tidak ada lagi kesenjangan dalam akses pendidikan, sehingga seluruh anak Indonesia dapat
menikmati layanan pendidikan yang berkualitas. (*)




