
SUMBAWA– Sebanyak 52 unit kendaraan bermotor diangkut oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa. Pasalnya, mereka menggunakan knalpot brong. Hal ini tentu meresahkan pengguna jalan raya lainnya.
Hal ini dilaksanakan dalam operasi hunting dan razia yang digelar pada Rabu malam (15/04/2026). Kegiatan Penegakan Hukum (Gakkum) ini dimulai pukul 20.00 WITA. Petugas menyasar lokasi yang kerap dilaporkan warga. Mulai simpang Jam Gadang, Simpang Samota, dan Simpang Arwan.
Penindakan ini langkah konsisten Polres Sumbawa dalam merespons banyaknya laporan masyarakat . Terutama yang merasa terganggu kenyamanannya, baik saat beristirahat maupun saat menjalankan ibadah.
Berdasarkan data Satlantas Polres Sumbawa, terhitung sejak bulan Januari hingga April 2026, total sebanyak 210 knalpot brong telah berhasil disita dan dilakukan penindakan.
Angka ini menunjukkan komitmen tegas kepolisian dalam membersihkan jalan raya dari polusi suara dan potensi aksi balap liar.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP Belly Rizaldy Nataindra, S.Tr.K., S.I.K, menekankan bahwa setiap kendaraan yang terjaring tidak dapat langsung dibawa pulang.
Para pelanggar wajib mengikuti prosedur pengeluaran kendaraan yang ketat sebagai efek jera.”Bagi para pemilik kendaraan yang ditilang, syarat mutlak untuk pengeluaran kendaraan adalah wajib membawa dan memasang kembali knalpot standar pabrikan di Mapolres Sumbawa.
Knalpot racing yang kami sita akan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali,” tegas Kasat. Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pelanggar, yang mayoritas masih usia remaja, tentang pentingnya etika berlalu lintas.
Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Sumbawa agar tetap aman dan kondusif. (hps)




