
SUMBAWA- Aksi kriminal berupa penganiayaan berat terjadi di wilayah hukum Polsek Plampang, Polres Sumbawa. Seorang pemuda berinisial Y (29 tahun) membacok seorang pemuda berinisial B (37) beberapa kali dalam sebuah perkelahian.
Aksi kriminal tersebut terjadi di depan sebuah kios di Dusun Kuang Bungir, Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, NTB pada Selasa malam (03/02/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K., melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo menjelaskan bahwa kejadian bermula saat terduga pelaku Y hendak membeli rokok di salah satu kios, namun kondisi kios tersebut telah tutup.
Saat itu, korban B yang berada tidak jauh dari lokasi menghampiri terduga pelaku. Dan menegur Y dengan nada tinggi. Bahkan sempat melayangkan pukulan. Kemudian Y merespons dengan mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Serta merta melakukan penusukan serta penyayatan berkali-kali ke arah tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban B mengalami luka tusuk di bagian dada kanan dan tulang rusuk kiri, luka sayatan di pinggang dan lengan tangan kiri, serta luka robek pada jari kaki.
Setelah melihat korban terjatuh, terduga pelaku langsung menyerahkan diri menuju Mapolsek Plampang. Sementara itu, polisi mengevakuasi korban ke Puskesmas Plampang. Karena luka cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Sumbawa pada pukul 23.59 WITA.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan ini diduga kuat didasari oleh dendam lama. Terungkap bahwa terduga pelaku Y sebelumnya pernah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh korban B pada Oktober 2025 silam.
Namun, proses hukum terhadap kasus tersebut sempat terkendala setelah korban B (yang saat itu berstatus tersangka) melarikan diri dari ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sumbawa pada November 2025 dengan cara memecahkan kaca jendela. Hal ini diduga memicu kekecewaan dan rasa dendam pada diri terduga pelaku Y. (jar)



